PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
- yellowstudiojakart
- 3 days ago
- 2 min read
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PTOSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk Nomor: 312202506/OMSS/XII/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA tbk
Merujuk pada:
(i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit ("POJK No. 55/2015");
(ii) Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/OMSS/XII/0024 tanggal 24 Desember 2021 tentang Penunjukan Komite Audit PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk; dan
(iii) Piagam Komite Audit Perseroan.
Kami yang bertandatangan di bawah ini selaku seluruh anggota Dewan Komisaris dari PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk ("Perseroan"), yaitu:
Nama : Reza Wibisana
Jabatan : Komisaris Utama
Nama : Ir Valentino Danny Lumanto
Jabatan : Komisaris Independen
Nama : Hioe Mie Tjen
Jabatan : Komisaris
dengan ini seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan secara bulat memutuskan sebagai berikut:
Pertama : Memberhentikan nama-nama sebagaimana tercantum di bawah in dengan hormat, sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatannya tersebut, sebagai berikut:
Nama : Ir Valentino Danny Lumanto
Jabatan : Ketua Komite Audit
Nama : Arie Yudha Permana
Jabatan : Anggota Komite Audit
Nama : Agus Yasin
Jabatan : Anggota Komite Audit
Kedua : Menunjuk nama-nama sebagaimana pengangkatannya akan berlaku efektif tercantum di bawah ini, yang pada tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan ole Menteri Hukum ("Tanggal Pengangkatan"), berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ("RUPS) yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 November 2025 dengan agenda perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan, dimana susunan Komite Audit akan berubah menjadi sebagai berikut:
Nama : Sandra Perkasa
Jabatan : Ketua Komite Audit
Nama : Henrika Cici Sinaga
Jabatan : Anggota Komite Audit
Nama : Adriani
Jabatan : Anggota Komite Audit
Ketiga : Masa jabatan seluruh anggota Komite Audit Perseroan tersebut adalah terhitung sejak Tanggal Pengangkatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan KomisarisPerseroan sesuai Anggaran Dasar yaitu sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau sampai dengan jangka waktu lain
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan perundang-undangan yang terkait.
Keempat : Memberikan kewaiiban, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kepada Komite Audit Perseroan sesuai dengan tugas pokok dan fungi Komite Audit yang diatur dalam Piagam Komite Audit Perseroan, POJK No. 55/2015, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima : Dengan berlakunya Surat Keputusan Dewan Komisarisin, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/OMSS/XII/0024 tanggal 24 Desember 2021 tentang Penunjukan Komite Audit PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keenam : Surat Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan dalam Surat Keputusan in, akan dilakukan perubahan dan pembetulan.
Demikian Surat Keputusan Dewan Komisaris in dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta, 3 Desember 2025
Dewan Komisaris
PT Oscar Mitra Sukses Seiahtera Tbk




Comments