PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK
- yellowstudiojakart
- 3 days ago
- 2 min read
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
Nomor: 312202508/OMSS/XII/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
Merujuk pada:
(i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten dan Perusahaan Publik ("POJK No. 34/2014");
(ii) Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/OMSS/XII/0024 tanggal 24 Desember 2021 tentang
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk; dan (iii) Piagam Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan.
Kami yang bertandatangan di bawah ini selaku seluruh anggota Dewan Komisaris dari PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk ("Perseroan"), yaitu:
Nama : Reza Wibisana
Jabatan : Komisaris Utama
Nama : Ir Valentino Danny Lumanto
Jabatan : Komisaris Independen
Nama : Hioe Mie Tjen
Jabatan : Komisaris
dengan ini seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan secara bulat memutuskan sebagai berikut:
Pertama : Memberhentikan nama-nama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan hormat, sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut, Sebagai Berikut
Nama : Ir Valentino Danny Lumanto
Jabatan : Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
Nama : Reza Wibisana Subekti
Jabatan : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Nama : Richard Cesar Mapajaya
Jabatan : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Kedua : Menunjuk nama-nama sebagaimana tercantum di pengangkatannya akan berlaku efektif pada tanggal bawah ini, yang diterbitkannya surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Menteri Hukum
("Tanggal Pengangkatan"), berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ("RUPS") yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 November 2025 dengan agenda perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Peseroan, dimana susunan Komite Nominasi dan Remunerasi akan berubah menjadi sebagai berikut:
Nama : Sandra Perkasa
Jabatan : Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
Nama : An ShaoHong
Jabatan : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Nama : Qiu Shaohua
Jabatan : Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Ketiga : Masa jabatan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut adalah terhitung sejak Tanggal Pengangkatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran Dasar yaitu sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan perundang-undangan terkait.
Keempat : Memberikan kewajiban, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi yang diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, POJK No. 34/2014, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima : Dengan berlakunya Surat Keputusan Dewan Komisaris in, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/OMSS/XII/0024 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pembentukam Komite Nominasi dan Remunerasi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keenam : Surat Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan pembetulan.
Demikian Surat Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta. 3 Desember 2025
Dewan Komisaris
PT Oscar Mitra Sukses Seiahtera Tbk




Comments