Pemberhentian & Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal - PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk
- yellowstudiojakart
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk Nomor: 312202504/OMSS/XII/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
Merujuk pada:
(i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ("POJK No. 56/2015");
(ji) Surat Keputusan Direksi No. 003/OMSS/XII/2024 tanggal 24
Desember 2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk; dan
(in) Piagam Unit Audit Internal Perseroan.
Kami yang bertandatangan di bawah ini selaku seluruh anggota Direksi dari PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk ("Perseroan"), yaitu:
Nama : Hendro Jap
Jabatan : Direktur utama
Nama : Sisca Adriaana
Jabatan : Direktur
Nama : Stephanie andriana Suhanda
Jabatan : Direktur
dengan in seluruh anggota Direksi Perseroan secara bulat memutuskan sebagai berikut:
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Saudara Eko Mulyono sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.
Kedua : Menunjuk yang namanya tersebut di bawah ini, yang akan berlaku efektif
pada tanggal ditetapkannya Surat in yaitu tanggal 3 Desember 2025, sebagai berikut:
Nama: Annisa Irina Atmadiputri
Jabatan: Kepala Unit Audit Internal Perseroan
Ketiga : Memberikan kewajiban, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kepada Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai dengan tugas pokok dan fungi yang diatur dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan,POJK No. 56/2015, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Dengan berlakunya Surat Keputusan Direksi ini, maka Surat Keputusan Direksi No. 003/OMSS/XII/2024 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Oscar Mitra Sukses Seiahtera Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kelima : Surat Keputusan Direksi ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan
dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan pembetulan.
Demikian Surat Keputusan Direksi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Desember 2025
Direksi
PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera T b k




Komentar