top of page


PEMANGGILAN ULANGRAPAT UMUM PEMEGANG SAHAMLUAR BIASAPT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK
Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020 ”) dan pengumuman penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 November 2025, Direksi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (“ Perseroan ”) yang berdomisili di Jakarta Timur, dengan ini menyampaikan Pemanggilan Ulang dan mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri R


PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK Tahun 2025
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020 ”) dan Pasal 10 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (“ Perseroan ”) yang berdomisili di Jakarta Timur dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut sebagai
bottom of page


